MAHASISWA AMIKOM BOBOL WEBSITE POLRI
Kepolisian Republik Indonesia
(Polri) kecolongan. Website korps penegak hukum ini dibobol seorang mahasiswa.
Adalah Andi Kurniawan alias Fandiekun, 22, yang diduga melakukan tindakan
hacking di website Mabes Polri pada 11 Mei 2011. Kasus itu ditangani langsung
Bareskrim Polri Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus. Berkas perkara
telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung dan telah diteruskan ke Kejaksaan Negeri
(Kejari) Sleman. “Berkas perkara baru kami terima Rabu (27/7) kemarin berikut
tersangka. Saat ini kami masih pelajari berkas ini,” ujar Kepala Kejaksaan
Negeri (Kajari) Sleman Juniman Hutagaol, kemarin (28/7).
Untuk menindaklanjuti perkara itu,
Juniman mengaku telah membentuk tim jaksa. Tim ini ditugaskan secara khusus
kasus ini. “Saya beri waktu beberapa hari bagi tim jaksa untuk dipelajari
berkas dulu dan secepatnya akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Sleman untuk
disidangkan,” lanjutnya.
Sesuai berkas perkara pemeriksaan
(BAP), nomor BP/21/VII/2011/Dit Tipideksus, mahasiswa jurusan Teknik
Informatika, STIMIK Amikom Jogjakarta itu didakwa melakukan pelanggaran pasal
167 ayat (1) KUHP, pasal 50 jo Pasal 22 huruf b UU RI Nomor 36 Tahun 1999
tentang Telekomunikasi.
Selain itu, Andi juga dijerat
dengan pasal 46 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) jo Pasal 30 ayat (1), ayat
(2), dan (3) UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik (ITE). ”Sejak berkasa perkara dilimpahkan ke Kejari Sleman,
tersangka ditahan di Lapas Cebongan. Masa penahanan terhitung sejak 27 Juli
hingga 15 Agustus 2011,” terang Juniman
Tersangka asal dusun Ngestirejo,
Karanganom, Klaten itu disebut telah melakukan hacking pada server website
Polri beralamat www.polri.go.id menggunakan komputer miliknya. Proses hacking
dilakukan di tempat kos mahasiswa angkatan 2009 itu di Jalan Madukoro, No 48,
Pringgolayan, Condongcatur, Depok, Sleman. Aksi diketahui pada Senin (16/5)
setelah seorang anggota menemukan adanya server yang berada di ruang data
center Rotekinfo Polri di gedung TNCC lantai IV rusak.
Website yang berisikan informasi
tentang Kepolisian Republik Indonesia itu berubah tampilannya. Tampilan website
menjadi gambar dua orang yang salah satunya memegang bendera dan bertuliskan
kata-kata seruan jihad. ”Atas dugaan tersebut, pelaku lantas ditangkap pada 2
Juni 20011 dengan sura perintah penangkapan Nomor SP. Kap/18/VI/2011/Dit
Tipideksus,” paparnya.
Pelaku lantas ditahan di rumah
tahanan Bareskrim Polri sejak 3 Juni 2011. Berdasarkan surat direktur Tindak
Pidana Ekonomi dan KhususBareskrim Polri, dilakukan perpanjangan masa penahanan
kepada kejaksaan Agung RI.
Juniman menjelaskan Pada BAP,
tersangka mengaku pernah masuk ke dalam website menggunakan software dengan
nama “HAVIJ”. Sofware tersebut didapat dengan mendownload di internet secara
gratis. Software itu untuk membantu melihat isi database Polri. ”Dia mengaku
melakukan hack sekitar pukul 02.33 dengan menggunakan jaringan local area
network yang ada dalam kamar kosnya,” terangnya.
TIPS PENANGGULAN CONTOH KASUS CYBER CRIME DI ATAS
o Kriptografi : seni menyandikan data.
Data yang dikirimkan disandikan terlebih dahulu sebelum dikirim melalui
internet. Di komputer tujuan, data dikembalikan ke bentuk aslinya sehingga
dapat dibaca dan dimengerti oleh penerima. Hal ini dilakukan supaya pihak-pihak
penyerang tidak dapat mengerti isi data yang dikirim.
o Internet Farewell: untuk mencegah
akses dari pihak luar ke sistem internal. Firewall dapat bekerja dengan 2 cara,
yaotu menggunakan filter dan proxy. Firewall filter menyaring komunikasi agar
terjadi seperlunya saja, hanya aplikasi tertentu saja yang bisa lewat dan hanya
komputer dengan identitas tertentu saja yang bisa berhubungan. Firewall proxy
berarti mengizinkan pemakai dalam untuk mengakses internet
seluas-luasnya, tetapi dari luar hanya dapat mengakses satu komputer tertentu
saja.
o Menutup service yang tidak
digunakan.
o Adanya sistem pemantau serangan yang
digunakan untuk mengetahui adanya tamu/seseorang yang tak diundang (intruder)
atau adanya serangan (attack).
o Melakukan back up secara
rutin.
o Adanya pemantau integritas sistem.
Misalnya pada sistem UNIX adalah program tripwire. Program ini dapat
digunakan untuk memantau adanya perubahan pada berkas.
o Perlu adanya cyberlaw: Cybercrime
belum sepenuhnya terakomodasi dalam peraturan / Undang-undang yang ada, penting
adanya perangkat hukum khusus mengingat karakter dari cybercrime ini berbeda
dari kejahatan konvensional.
o Perlunya Dukungan Lembaga Khusus: Lembaga
ini diperlukan untuk memberikan informasi tentang cybercrime, melakukan
sosialisasi secara intensif kepada masyarakat, serta melakukan riset-riset
khusus dalam penanggulangan cybercrime.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar