CYBER INFO

Sabtu, 08 Juni 2013

CONTOH KASUS DAN TIPS PENANGGULANNYA

MAHASISWA AMIKOM BOBOL WEBSITE POLRI

Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kecolongan. Website korps penegak hukum ini dibobol seorang mahasiswa. Adalah Andi Kurniawan alias Fandiekun, 22, yang diduga melakukan tindakan hacking di website Mabes Polri pada 11 Mei 2011. Kasus itu ditangani langsung Bareskrim Polri Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus. Berkas perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung dan telah diteruskan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman. “Berkas perkara baru kami terima Rabu (27/7) kemarin berikut tersangka. Saat ini kami masih pelajari berkas ini,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sleman Juniman Hutagaol, kemarin (28/7).
Untuk menindaklanjuti perkara itu, Juniman mengaku telah membentuk tim jaksa. Tim ini ditugaskan secara khusus kasus ini. “Saya beri waktu beberapa hari bagi tim jaksa untuk dipelajari berkas dulu dan secepatnya akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Sleman untuk disidangkan,” lanjutnya.
Sesuai berkas perkara pemeriksaan (BAP), nomor BP/21/VII/2011/Dit Tipideksus, mahasiswa jurusan Teknik Informatika, STIMIK Amikom Jogjakarta itu didakwa melakukan pelanggaran pasal 167 ayat (1) KUHP, pasal 50 jo Pasal 22 huruf b UU RI Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.
Selain itu, Andi juga dijerat dengan pasal 46 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) jo Pasal 30 ayat (1), ayat (2), dan (3) UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). ”Sejak berkasa perkara dilimpahkan ke Kejari Sleman, tersangka ditahan di Lapas Cebongan. Masa penahanan terhitung sejak 27 Juli hingga 15 Agustus 2011,” terang Juniman
Tersangka asal dusun Ngestirejo, Karanganom, Klaten itu disebut telah melakukan hacking pada server website Polri beralamat www.polri.go.id menggunakan komputer miliknya. Proses hacking dilakukan di tempat kos mahasiswa angkatan 2009 itu di Jalan Madukoro, No 48, Pringgolayan, Condongcatur, Depok, Sleman. Aksi diketahui pada Senin (16/5) setelah seorang anggota menemukan adanya server yang berada di ruang data center Rotekinfo Polri di gedung TNCC lantai IV rusak.
Website yang berisikan informasi tentang Kepolisian Republik Indonesia itu berubah tampilannya. Tampilan website menjadi gambar dua orang yang salah satunya memegang bendera dan bertuliskan kata-kata seruan jihad. ”Atas dugaan tersebut, pelaku lantas ditangkap pada 2 Juni 20011 dengan sura perintah penangkapan Nomor SP. Kap/18/VI/2011/Dit Tipideksus,” paparnya.
Pelaku lantas ditahan di rumah tahanan Bareskrim Polri sejak 3 Juni 2011. Berdasarkan surat direktur Tindak Pidana Ekonomi dan KhususBareskrim Polri, dilakukan perpanjangan masa penahanan kepada kejaksaan Agung RI.
Juniman menjelaskan Pada BAP, tersangka mengaku pernah masuk ke dalam website menggunakan software dengan nama “HAVIJ”. Sofware tersebut didapat dengan mendownload di internet secara gratis. Software itu untuk membantu melihat isi database Polri. ”Dia mengaku melakukan hack sekitar pukul 02.33 dengan menggunakan jaringan local area network yang ada dalam kamar kosnya,” terangnya.
 
 TIPS PENANGGULAN CONTOH KASUS CYBER CRIME DI ATAS
o      Kriptografi : seni menyandikan data. Data yang dikirimkan disandikan terlebih dahulu sebelum dikirim melalui internet. Di komputer tujuan, data dikembalikan ke bentuk aslinya sehingga dapat dibaca dan dimengerti oleh penerima. Hal ini dilakukan supaya pihak-pihak penyerang tidak dapat mengerti isi data yang dikirim.
o      Internet Farewell: untuk mencegah akses dari pihak luar ke sistem internal. Firewall dapat bekerja dengan 2 cara, yaotu menggunakan filter dan proxy. Firewall filter menyaring komunikasi agar terjadi seperlunya saja, hanya aplikasi tertentu saja yang bisa lewat dan hanya komputer dengan identitas tertentu saja yang bisa berhubungan. Firewall proxy berarti mengizinkan pemakai  dalam untuk mengakses internet seluas-luasnya, tetapi dari luar hanya dapat mengakses satu komputer tertentu saja.
o      Menutup service yang tidak digunakan.
o      Adanya sistem pemantau serangan yang digunakan untuk mengetahui adanya tamu/seseorang yang tak diundang (intruder) atau adanya serangan (attack).
o      Melakukan back up secara rutin.
 
o      Adanya pemantau integritas sistem. Misalnya pada sistem UNIX adalah program tripwire. Program ini dapat digunakan untuk memantau adanya perubahan pada berkas.
o      Perlu adanya cyberlaw: Cybercrime belum sepenuhnya terakomodasi dalam peraturan / Undang-undang yang ada, penting adanya perangkat hukum khusus mengingat karakter dari cybercrime ini berbeda dari kejahatan konvensional.
o      Perlunya Dukungan Lembaga Khusus: Lembaga ini diperlukan untuk memberikan informasi tentang cybercrime, melakukan sosialisasi secara intensif kepada masyarakat, serta melakukan riset-riset khusus dalam penanggulangan cybercrime.
 
 
 

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar