Cyberlaw adalah hukum yang berlaku
di dunia maya, yang umumnya diasosiasikan dengan internet. Cyberlaw dibutuhkan
karena dasar atau fondasi hukum di banyak negara adalah "ruang dan
waktu". Internet dan jaringan komputer mendobrak batas ruang dan waktu
ini. Kemajuan teknologi telematika dalam implementasinya di Indonesia belum
diimbangi dengan regulasi yang memadai, sehingga menimbulkan masalah antara
pembuat, penyedia layanan, pemerintah dan masyarakat. Akibatnya, masyarakat
terhambat mendapatkan layanan teknologi yang efisien. Telematika adalah satu
komponen teknologi berguna untuk meningkatkan kulitas hudup manusia khususnya
dalam sektor telekomunksi dan aspek-aspek kehidupan yang berkaitan dengan itu.
Pemanfaatan telematika secara tepat, dalam suatu rencana strategis yang
integral dan komprehensif sebenarnya dapat berperan besar mendukung memajukan
kehidupan bangsa.
Terkait hal itu, Abang Eddy
Adriansyah, reporter CyberMQ, berkesempatan mewawancarai pakar hukum Bayu Seto
Harjowahono, Ph.d. Beliau adalah tenaga pengajar tetap pada Fakultas Hukum
Universitas Parahyangan-Bandung. Memperoleh Master Hukum di University Of
Georgia, Athens, GA, USA lewat Fulbright/Galbraith Scholarship Programme
(1989). Pada tahun 2005 yang lalu, beliau memperoleh gelar Doktor Ilmu Hukum,
bidang Hukum Perdata Internasional dari Groningen University, Groningen
Belanda.
Indonesia bukan hanya terkenal
sebagai negara terkorup di dunia, melainkan juga Negara dengan “carder”
tertinggi di muka bumi, setelah Ukrania. “carder” adalah penjahat di internet,
yang membeli barang di toko maya (online shoping) dengan memakai kartu kredit
milik orang lain. Meski pengguna internet Indonesia masih sedikit dibanding
negara Asia Tenggara lainnya, apalagi dibanding Asia atau negara-negara maju,
nama warga Indonesia di internet sudah “ngetop” dan tercemar! Indonesia masuk
“blacklist” di sejumlah online shoping ternama, khususnya di amazon.com dan
ebay.com Kartu kredit asal Indonesia diawasi bahkan diblokir. Sesungguhnya,
sebagai media komunikasi yang baru, internet memberikan sejuta manfaat dan
kemudahan kepada pemakainya. Namun internet juga mengundang ekses negatif,
dalam berbagai tindak kejahatan yang menggloblal. Misalnya, tindak penyebaran
produk pornorgrafi, pedofilia, perjudian, sampah (spam), bermacam virus,
sabotase, dan aneka penipuan, seperti carding, phising, spamming, dll. Yang
gawat, nama negara terseret karenanya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar