CYBER INFO

Sabtu, 08 Juni 2013

CYBER LAW


Cyberlaw adalah hukum yang berlaku di dunia maya, yang umumnya diasosiasikan dengan internet. Cyberlaw dibutuhkan karena dasar atau fondasi hukum di banyak negara adalah "ruang dan waktu". Internet dan jaringan komputer mendobrak batas ruang dan waktu ini. Kemajuan teknologi telematika dalam implementasinya di Indonesia belum diimbangi dengan regulasi yang memadai, sehingga menimbulkan masalah antara pembuat, penyedia layanan, pemerintah dan masyarakat. Akibatnya, masyarakat terhambat mendapatkan layanan teknologi yang efisien. Telematika adalah satu komponen teknologi berguna untuk meningkatkan kulitas hudup manusia khususnya dalam sektor telekomunksi dan aspek-aspek kehidupan yang berkaitan dengan itu. Pemanfaatan telematika secara tepat, dalam suatu rencana strategis yang integral dan komprehensif sebenarnya dapat berperan besar mendukung memajukan kehidupan bangsa.

Terkait hal itu, Abang Eddy Adriansyah, reporter CyberMQ, berkesempatan mewawancarai pakar hukum Bayu Seto Harjowahono, Ph.d. Beliau adalah tenaga pengajar tetap pada Fakultas Hukum Universitas Parahyangan-Bandung. Memperoleh Master Hukum di University Of Georgia, Athens, GA, USA lewat Fulbright/Galbraith Scholarship Programme (1989). Pada tahun 2005 yang lalu, beliau memperoleh gelar Doktor Ilmu Hukum, bidang Hukum Perdata Internasional dari Groningen University, Groningen Belanda.

Indonesia bukan hanya terkenal sebagai negara terkorup di dunia, melainkan juga Negara dengan “carder” tertinggi di muka bumi, setelah Ukrania. “carder” adalah penjahat di internet, yang membeli barang di toko maya (online shoping) dengan memakai kartu kredit milik orang lain. Meski pengguna internet Indonesia masih sedikit dibanding negara Asia Tenggara lainnya, apalagi dibanding Asia atau negara-negara maju, nama warga Indonesia di internet sudah “ngetop” dan tercemar! Indonesia masuk “blacklist” di sejumlah online shoping ternama, khususnya di amazon.com dan ebay.com Kartu kredit asal Indonesia diawasi bahkan diblokir. Sesungguhnya, sebagai media komunikasi yang baru, internet memberikan sejuta manfaat dan kemudahan kepada pemakainya. Namun internet juga mengundang ekses negatif, dalam berbagai tindak kejahatan yang menggloblal. Misalnya, tindak penyebaran produk pornorgrafi, pedofilia, perjudian, sampah (spam), bermacam virus, sabotase, dan aneka penipuan, seperti carding, phising, spamming, dll. Yang gawat, nama negara terseret karenanya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar