Beberapa penanggulangan cybercrime secara umum
adalah
1.
Pengamanan Sistem
Tujuan yang paling nyata dari suatu
sistem keamanan adalah meminimasi dan mencegah adanya perusakan bagian dalam
sistem, karena dimasuki oleh pemakai yang tidak diinginkan. Pengamanan sitem
ini harus terintegrasi pada keseluruhan subsistem untuk mempersempit atau
bahkan menutup adanya celah-celah unauthorized actions yang merugikan.
Pengamanan secara personal dapat
dilakukan mulai dari tahap instalasi sistem sampai akhirnya tahap pengamanan
fisik dan pengamanan data. Pengamanan sistem melalui jaringan dapat juga
dilakukan dengan melakukan pengamanan terhadap FTP, SMTP, Telnet. dan
Pengamanan Web Server.
2. Penanggulangan Global
OECD (The Organization for Economic
Cooperation and Development) telah merekomendasikan beberapa langkah penting
yang harus dilakukan setiap negara dalam penanggulangan Cybercrime, yaitu :
Ø Melakukan
modernisasi hukum pidana nasional dengan hukum acaranya, yang diselaraskan
dengan konvensi internasional.
Ø Meningkatkan
sistem pengamanan jaringan komputer nasional sesuai standar internasional.
Ø Meningkatkan
pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya pencegahan,
investigasi dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan cybercrime.
Ø Meningkatkan
kesadaran warga negara mengenai masalah cybercrime serta pentingnya mencegah
kejahatan tersebut terjadi.
Ø Meningkatkan
kerjasama antar negara, baik bilateral, regional maupun multilateral, dalam
upaya penanganan cybercrime, antara lain melalui perjanjian ekstradisi dan
mutual assistance treaties.
3. Perlunya
Cyberlaw
Cyberlaw merupakan istilah hukum
yang terkait dengan pemanfaatan TI. Istilah lain adalah hukum TI (Low of IT),
Hukum Dunia Maya (Virtual World Law) dan hukum Mayantara. Perkembangan
teknologi yang sangat pesat membutuhkan pengaturan hukum yang berkaitan dengan
pemanfaatan teknologi tersebut. Hanya saja, hingga saat ini banyak negara yang
belum memiliki perundang-undangan khusus di bidang teknologi informasi, baik
dalam aspek pidana maupun perdata-nya.
Kekhawatiran akan kejahatan
mayantara di dunia sebetulnya sudah dibahas secara khusus dalam suatu lokakarya
(“Workshop On Crimes To Computer Networks”) yang diorganisir oleh UNAFEI selama
kongres PBB X/2000 berlangsung. Adapun kesimpulan dari lokakarya tersebut
adalah:
ü CRC
(conputer-related crime) harus dikriminalisasikan.
ü Diperlukan
hukum acara yang tepat untuk melakukanb penyidikan dan penuntutan terhadap
penjahat cyber.
ü Harus
ada kerjasama pemerintah dan industri terhadap tujuan umum pencegahan dan
penanggulangan kejahatan komputer agar internet menjadi tempat yang aman.
ü Diperlukan
kerja sama internasional untuk menelusuri para penjahat di internet.
ü PBB
harus mengambil langkah / tindak lanjut yang berhubungan dengan bantuan dan
kerjasama teknis dalam penganggulangan CRC.
4.
Perlunya Dukungan Lembaga Khusus
Lembaga khusus yang dimaksud adalah
milik pemerintah dan NGO (Non Government Organization) diperlukan sebagai upaya
penanggulangan kejahatan di internet. Lembaga ini diperlukan untuk memberikan
informasi tentang cybercrime, melakukan sosialisasi secara intensif kepada
masyarakat, serta melakukan riset-riset khusus dalam penanggulangan cybercrime.
Indonesia sendiri sudah memiliki IDCERT (Indonesia Computer Emergency Response
Team) yang diperlukan bagi orang-orang untuk melaporkan masalah-masalah
keamanan komputer.